Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara

 

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan  

Sumber Hukum Tata Negara 

 

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain 

  1. 1. Hubungan HTN dengan Ilmu Negara 

Hubungan HTN dengan ilmu negara dilihat dari : 

Kedudukannya : 1) Ilmu negara merupakan pengantar bagi HTN dan HAN. 2) Ilmu negara, ilmu teoritis-ilmiah yang akan dipraktekan dalam HTN. 

Manfaatnya : 

Dilihat tugas ahli hukum: Ilmu negara sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. Ilmu negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan HTN sebagai pelaksana hukum. 

Dilihat dari objek kajian: Ilmu negara obyek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara pada umumnya sein wissenschaft. Sedangkan HTN objeknya adalah hukum positif normativen wissenschaft. 

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara. 

  1. 2. Hubungan HTN dengan Ilmu Politik 

HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga negara, sedangkan salah satu pengertian dari Ilmu Politik adalah bahwa Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan. Dalam usahanya memperoleh dan membagi kekuasaan dalam negara, harus didasarkan pada aturan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu HTN. 

Hubungan antara HTN dengan Ilmu Politik dalam praktek dapat terlihat dalam contoh ketika memperoleh kekuasaan dalam negara dalam sistem demokrasi perwakilan maka orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama untuk memperoleh dan membagi kekuasaan tersebut, harus mengorganisasikan dirinya dalam sebuah partai politik. 

  1. 3. Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara 

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. 

Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya 

  

Sumber Hukum Tata Negara 

Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil. 

1. Sumber Hukum Materiil 

Sumber hukum tata negara materiil adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum tata negara materiil ini terdiri atas : 

  • Dasar dan pandangan hidup bernegara; 
  • Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat dirumuskannya kaidah hukum tata negara. 

Adapun, menurut Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum tata negara materiil adalah Pancasila. Menurut Jimly, pandangan hidup bangsa Indonesia tercermin dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara. Sebagai sumber hukum materiil, Pancasila harus dilaksanakan oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia. 


2. Sumber Hukum Formil/Formal 

Sumber hukum formal adalah sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal ini terdapat rumusan berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan agar ditaati masyarakat dan penegak hukum. 

Sumber hukum dalam arti formal ini secara umum dapat dibedakan menjadi : 

  • Peraturan Perundang-undangan Ketatanegaraan 

Peraturan perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Disebut peraturan perundang-undangan karena dibuat atau dibentuk oleh badan yang menjalankan fungsi perundang-undangan (legislator). 

  • Hukum Adat Ketatanegaraan 

Hukum Adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan dalam persekutuan masyarakat hukum adat. Hukum adat diakui sebagai salah satu bentuk hukum yang berlaku, mengikat bukan saja pada anggota persekutuan masyarakat hukum adat sendiri, melainkan mengikat pula pada peradilan atau administrasi negara yang bertugas menerapkannya dalam situasi konkret. 

  • Konvensi Ketatanegaraan 

Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang- undangan atau hukum adat ketatanegaraan. 

  • Yurisprudensi Ketatanegaraan 

Yurisprudensi adalah kumpulan keputusan-keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan yang setelah disusun secara teratur memberikan kesimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan hukum tertentu yang ditemukan atau dikembangkan oleh badan-badan pengadilan. 

  • Traktat Ketatanegaraan 

Traktat atau perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh Indonesia dengan negara-negara lain, di mana Indonesia telah mengikat diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakannya itu, sehingga traktat merupakan sumber hukum yang penting. 

  • Doktrin Ketatanegaraan 

Doktrin ketatanegaraan adalah ajaran-ajaran tentang hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran seksama berdasarkan logika formal yang berlaku. 

 

Sumber Referensi: 

Pangesty,Y. 2021. Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara. Diakses 3 Maret 2024.  

Rosidin, U. 2022. Hukum Tata Negara. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung  

  

  

Komentar